Adab Berpakaian Pada Wanita Muslimah
A. ADAB BERPAKAIAN
Do’a Berpakaian
dan Membuka Pakaian
Allahumma innii asaluka min khoirihi wa khoiri maa huwa lahu, wa
a’uudzubika min
syarrohi wa syarro maa huwa lahu
”wahai Allah, aku memohon kepada-Mu kebajikan pakaian ini dan kebajikan
yang disediakan baginya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya
dan kejahatan sesuatu yang dibuat untuknya.” (HR. Ibnu Sunni)
B. PAKAIAN DAN AURAT BAGI MUSLIM
“Aku tidak meninggalkan fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain
wanita.” (HR.
Bukhari Muslim)
Adalah sebuah kenyataan, bahwa bagi setiap laki-laki, daya tarik seorang
wanita ibarat tipu daya yang tidak bisa dianggap enteng. Dalam surat Yusuf
ayat 28, Zulaikha disebutkan memiliki tipu daya yang besar (inna kaida kunna
‘adzhim). Bandingkan dengan sebutan yang Allah SWT berikan untuk tipu daya
syaithan, “… sesungguhnya tipu daya syaithan itu adalah lemah.” (QS. An-
Nisaa’ : 76) Coba
bayangkan !!!
Seorang wanita dapat menjelma menjadi sosok-sosok yang mulia, cerdas, dan
terhormat. Dan tentu untuk menjadi sosok yang demikian, tentu Sang Kholiq-
lah yang paling tahu bagaimana caranya. Dan jilbab adalah sebuah resep
sederhana yang dapat mengangkat derajat wanita.
“ … hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak
diganggu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-
Qhzab : 59)
Jilbab bukanlah seperangkat asesoris, atau sekedar mode busana yang aturan
pakainya dapat diatur sesuai selera si pemakai. Jilbab adalah sebuah simbol
penghambaan diri seorang Muslimah terhadap ketentuan Rabb-Nya, sebuah
pengakuan bahwa Allah azza wa jalla berhak sepenuhnya mengatur
kehidupannya. Memiliki niat baik memang tak berarti luput dari godaan
syaithan. Karena syaithan begitu lihai melihat celah yang bisa ia susupi untuk
menipu manusia. Dengan tipu dayanya, seorang manusia dapat memandang baik
sebuah perbuatan
yang sebenarnya buruk dimata allah SWT.
“Dan ketika syaithan menjadikan mereka memandang baik pekerjaan mereka
…” (QS. Al-Anfal :
48)
Kriteria yang wajib dipenuhi oleh busana Muslimah dalam kitab Fiqh Wanita,
karangan Ibrahim
Muhammad Al-Jamal adalah :
1. Menutupi seluruh badan selain wajah dan kedua telapak
tangan
“Hai Asma, sesungguhnya perempuan itu apabila telah sampai umur/dewasa,
maka tidak patut menampakkan sesuatu dari dirinya melainkan ini dan ini.
Rasulullah berkata sambil menunjukkan kepada muka dan telapak tangan
hingga
peregelangannya sendiri.” (HR. Abu Dawud dan Aisyah)
2. Tidak ketat sehingga masih menampakkan bentuk tubuh yang
ditutupinya.
3. Tidak tipis temaram sehingga warna kulit masih bisa
dilihat.
4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki“Nabi SAW melaknat
laki-laki yang
memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR.
Abu dawud dan
Nasa’I)
5. Tidak berwarna mencolok sehingga menarik perhatian orang
6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
7. Dipakai bukan dengan maksud memamerkannya.
“ Siapa saja yang meniru-niru perbuatan suatu kaum, berarti dia telah
menjadi
pengikutnya.”
(HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Selain kriteria di atas, perlu diingat bahwa pemakaian kerudung harus
sampai
menutup dada. Hal
ini disebutkan secara gamblang dalam surat An-Nuur : 31,
“… dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan antum antum berkomentar dengan hati nurani dan tidak mengandung SARA,syukran katsiran.JAZZAKUMULLAH KHAIRAN.